MalangNetwork.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi terdakwa Putri Candrawathi dalam replik yang disampaikan hari ini, Senin, 30 Januari 2023.
Dalam replik tersebut, JPU menyebutkan bahwa dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, yang menunjukkan keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan dengan pernyataan berbagai saksi, khususnya saksi Ricky Rizal, Kuat Makruf, dan Richar Eliezer menunjukkan bahwa Putri Candrawathi melakukan karakter ikut serta dalam perencanaan penghilangan nyawa Nofriansyah Yosua.
Baca Juga: Belum Banyak Orang Tahu! Ini 5 Tempat Wisata Alam Unik dan Menarik di Gresik yang Wajib Dikunjungi
Hal ini terbukti ketika Putri Candrawathi menyampaikan cerita jika dilecehkan oleh Yosua di rumah Duren 3 Nomer 46.
Namun kemudian berubah menjadi pemerkosaan di kediaman Magelang yang selanjutnya dia ceritakan kepada Ferdy Sambo.
Sehingga Sambo menyusun perencaan dengan terdakwa lain untuk menghilangkan nyawa Yosua.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Song Joong Ki Umumkan Pernikahan dan Kehamilan Sang Istri
Perubahan-perubahan cerita dari pelecehan di Duren 3 nomor 46 hingga pindah ke Magelang, dengan cerita pemerkosaan oleh Yosua seperti cerita bersambung layaknya ceriya yang penuh dengan hayalan yang penuh siasat jahat.
Namun menurut JPU semua cerita tersebut terbuka terang-benderang dengan adanya pembuktian di rumah Saguling. Di sini terlihat jelas terdakwa melakukan rutinitas PCR naik ke lantai III rumah Saguling untuk bertemu dengan Ferdy Sambo yang terlebih dulu sudah sampai di rumah Saguling.
Di rumah Saguling, Putri Candrawathi menceritakan peristiwa pelecehan di Magelang kepada Ferdy Sambo , sehingga Ferdy Sambo menyusun pembunuhan berencana dengan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Makruf dan Richard Eliezer.
Baca Juga: LINE UP KCON Thailand 2023, Ada iKon, (G)I-DLE, GOT7 BamBam dan Youngjae
Selanjutnya Rikcy dan Kuat mengajak Nofriansyah ke Duren 3 nomer 46 untuk dilakukan eksekusi oleh Richard Eliezer dan Ferdy Sambo menembak Yosua.
Dengan peran tersebut, maka JPU menyimpulkan bahwa dalil pembelaan yang disampaikan Putri Candrawathi dan tim penasihatnya layak untuk dikesampingkan.***
Artikel Terkait
Kesaksian Richard Eliezer, Putri Candrawathi Ikut Berkoordinasi dengan Ferdy Sambo
Sidang Penuh Drama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akui dipaksa Buat Laporan Pelecehan
Jadwal Persidangan Kasus Ferdy Sambo, Kembali Dengarkan Saksi dan Ahli
Ditanya Soal Nasib Ferdy Sambo, Hard Gumay Beri Jawaban Menohok: Sudah di Instruksi Bahwa...
Berubah-ubah, Alasan Putri Candrawathi Saat ditanya Hakim Naik Lift Bersama Kuat Makruf di Rumah Saguling
JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Meringankan
JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara