Kejari Jakarta Selatan Siap Gelar Sidang Perdana AG, Kapan Jadwalnya? Humas PN: Tidak Ada Persiapan Khusus

- Jumat, 24 Maret 2023 | 06:00 WIB
Anak yang berkonflik dengan hukum AG resmi ditahan. (PMJ News)
Anak yang berkonflik dengan hukum AG resmi ditahan. (PMJ News)

MalangNetwork.com - AG anak yang berkonflik dengan hukum yang namanya terseret dalam kasus penganiayaan, kini berkas pelimpahannya sudah diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Kejari ini, sudah memasuki tahap pelimpahan kedua. Sehingga proses selanjutnya akan dilakukan persiapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

AG yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satrio ini menjadi salah satu, pelaku yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya ikut serta dalam proses penganiayaan terhadap David.

Baca Juga: Pupus Harapan Ringankan Hukuman AG, Kejari Jaksel Siap Gelar Sidang Tertutup, Kenapa?

Kejari Jakarta Selatan sendiri sudah menyiapkan sekitar 7 jaksa, yang nantinya akan melakukan proses persidangan terhadap AG.

Meski demikian, Kejari Jakarta Selatan menyampaikan bahwa dalam persidangan AG ini tidak ada persiapan khusus.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, tidak ada persiapan khusus hanya saja tetap mengacu pada pedoman persidangan dan aturan yang berlaku sesuai Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kenapa Ada 7 Jaksa Sudah Disiapkan Kejari Jakarta Selatan Tangani Persidangan AG? Ini Pasal yang Dikenakan

"Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagai mana pedoman yang telah ditentukan MA," ujarnya seperti dikutip MalangNetwork.com dari PMJ News.

Nantinya, proses persidangan AG ini akan dilakukan dengan skema peradilan anak, yang pasti berbeda dengan persidangan umum.

"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," tuturnya.

Baca Juga: Cek Fakta, Benarkah AG Alami Gangguan Jiwa akibat Tawaran Damai Ditolak Keluarga David?

Diberitakan sebelumnya, proses persidangan nantinya akan digelar secara tertutup dan jaksa serta AG tidak akan menggunakan atribut persidangan.

AG dalam kasus ini dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat i jo pasal 56 KUHP, subsider pasal 354 ayat 1 jo pasal 56 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 jo pasal 56 KUHP subsider pasal 352 ayat 2 jo pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X