Pejabat Dilarang Gelar Bukber Ramadhan 2023, Ternyata Bukan yang Pertama Lho…

- Kamis, 23 Maret 2023 | 20:56 WIB
Larangan buka puasa bagi pejabat dan ASN dikeluarkan Presiden Jokowi. Ternyata, ini bukan larangan pertama. (Instagram.com/@jokowi)
Larangan buka puasa bagi pejabat dan ASN dikeluarkan Presiden Jokowi. Ternyata, ini bukan larangan pertama. (Instagram.com/@jokowi)

MalangNetwork.com - Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat menggelar buka bersama atau bukber.

Aturan itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui surat yang diterbitkan Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Larangan itu berlaku selama bulan Ramadhan 2023 atau 1444 H.

Baca Juga: Pejabat Tak Boleh Bukber, Rakyat Biasa Ikutan Dilarang Buka Bersama Selama Ramadhan? Begini Kata Kemenkes

Alasan larangan itu disebabkan oleh covid-19 belum benar-benar selesai.

Meski covid-19 telah sangat terkendali, tetapi kehati-hatian harus dikedepankan.

Larangan pejabat dan ASN menggelar bukber ini sejatinya bukan yang pertama.

Sebab, pada bulan Ramadhan 2022 atau 1443 H lalu larangan serupa juga dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Profil Biodata Gus Fuad Plered yang Viral Diserang Ormas di Pondoknya, Ternyata Keturunan Sunan...

Hal tersebut terungkap dalam Surat Sekretariat Kabinet tertanggal 24 Maret 2022 bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 yang diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Terang saja kebijakan pemerintah memicu beragam komentar di kalangan masyarakat.

Tidak sedikit yang memberikan candaan satir di media sosial.

“Covid muncul kalau bulan puasa dan mau Ramadhan,” komentar seorang netizen di sebuah grup aplikasi percakapan.***

Editor: Hari Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X