MalangNetwork.com - Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat menggelar buka bersama atau bukber.
Aturan itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui surat yang diterbitkan Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Larangan itu berlaku selama bulan Ramadhan 2023 atau 1444 H.
Alasan larangan itu disebabkan oleh covid-19 belum benar-benar selesai.
Meski covid-19 telah sangat terkendali, tetapi kehati-hatian harus dikedepankan.
Larangan pejabat dan ASN menggelar bukber ini sejatinya bukan yang pertama.
Sebab, pada bulan Ramadhan 2022 atau 1443 H lalu larangan serupa juga dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Profil Biodata Gus Fuad Plered yang Viral Diserang Ormas di Pondoknya, Ternyata Keturunan Sunan...
Hal tersebut terungkap dalam Surat Sekretariat Kabinet tertanggal 24 Maret 2022 bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 yang diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Terang saja kebijakan pemerintah memicu beragam komentar di kalangan masyarakat.
Tidak sedikit yang memberikan candaan satir di media sosial.
“Covid muncul kalau bulan puasa dan mau Ramadhan,” komentar seorang netizen di sebuah grup aplikasi percakapan.***
Artikel Terkait
Pernyataan Gus Fuad Plered yang Dipukul Oknum FPI, Gara-gara Konten Video di Channel YouTube Gus Fuad?
Cek Fakta, Benarkah Gus Fuad Plered Poligami dan Punya Istri 4 Gadis Semua?
Siapa Andrew Susanto yang Kagum ke Edi Sanjaya? Profil Biodata Konglomerat Muda Sahabat Hotman Jadi Sorotan
Detik-Detik Hari Pertama Puasa Diramaikan Aksi Tawuran Pemuda di Medan, Warganet: Memeriahkan Ramadhan
Cek Fakta: Ustadz Adi Hidayat Pasang Tarif Ceramah Jutaan Rupiah? Ternyata…