Pejabat Tak Boleh Bukber, Rakyat Biasa Ikutan Dilarang Buka Bersama Selama Ramadhan? Begini Kata Kemenkes

- Kamis, 23 Maret 2023 | 20:13 WIB
Presiden Joko Widodo larang pejabat dan ASN adakan buka puasa bersama selama Ramadhan. (Instagram.com/@jokowi)
Presiden Joko Widodo larang pejabat dan ASN adakan buka puasa bersama selama Ramadhan. (Instagram.com/@jokowi)

MalangNetwork.com - Presiden Jokowi telah resmi mengeluarkan aturan baru bagi para pejabat sera Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Di dalamnya diterangkan bahwa pejabat dan ASN dilarang mengadakan buka besama atau bukber.

Baca Juga: Pejabat dan ASN Dilarang Buka Puasa Bersama selama Ramadhan 2023

Adapun peraturan terseebut diberlakukan selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023.

Dilansir MalangNetwork.com dari laman PMJ News, 23 Maret 2023, peraturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi alias kehati-hatian.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dr. Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bukber di Bogor, View Paling Estetik dan Instagramable, Cocok Buat Reuni dan Keluarga

"(Surat imbauan) ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati," tuturnya.

Saat ini, kata Nadia, Indonesia sebenarnya telah berhasil mengendalikan pandemi Cocid-19.

Pandemi tersebut menurutnya saat ini telah berangsur-angsur mengalami pergeseran menuju endemi.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Buka Bersama di Lumajang, Makanannya Dijamin Bikin Nagih

Meski begitu, kewaspadaan dan kehati-hatian tetaplah diperlukan.

Itulah yang mendasari dikeluarkannya aturan terkait larangan buka bersama bagi para pejabat dan ASN.

Halaman:

Editor: Kurnia Ayu

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X