MalangNetwork.com - Rencana restorative justice yang diberikan kepada pelaku dan korban, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menutup peluang tersebut.
Kebijakan yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memang sebelumnya mendapatkan sorotan, usai mengambil langkah restorative justice.
Dalih yang digunakan yakni dengan mempertimbangkan masa depan anak yang berkonflik dengan hukum AG, serta masih di bawah umur.
Baca Juga: Pengennya Dapat Keringanan Hukum, Restorative Justice untuk AG Dijawab Elegan oleh Keluarga David
Namun, restorative justice yang diajukan oleh Kejati DKI Jakarta telah dengan tegas tetap melakukan proses hukum sebagai mana mestinya.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, jika kasus penganiayaan terhadap David ini tidak layak mendapatkan restorative justice.
Sehingga menurut Ketut Sumedana tidak ada oenawaran apapun, baik kepada korban maupun kepada pelaku.
Dirinya menjelaskan, dalam restorative justice sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020.
Bila melihat dari kondisi yang terjadi, tersangkan Mario Dandy Satrio mendapatkan ancaman yang berada di luar aturan tersebut. Sehingga dipastikan tidak memenuhi unsur dan tidak layak mendapatkan restorative justice.
Ketut Sumedana menegaskan, penganiayaan yang terjadi pada David ini sangat keji dan berdampak sangat kuas baik di media sosial maupun kepada masyarakat umum.
Baca Juga: Sempat Layangkan Restorative Justice, Berkas Perkara AG di Kejati Sampai Mana?
Khusus untuk diversi yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum AG, hanya bisa dilakukan jika pihak keluarga mau memberikan maaf kepada AG.***
Artikel Terkait
Sutradara Mulai Beraksi, Siasat Baru Bebaskan Mario Dandy dari Jerat Hukum, Siapa Mereka?
Jurus Sakti Milik Rafael Trisambodo Keluar dari Jerat Hukum, Kasus di Pengadilan Selesai...
Sempat Layangkan Restorative Justice, Berkas Perkara AG di Kejati Sampai Mana?
Kenapa Kejati DKI Jakarta Kekeh Layangkan Restorative Justice untuk AG, Ternyata karena Alasan Ini...
Pengennya Dapat Keringanan Hukum, Restorative Justice untuk AG Dijawab Elegan oleh Keluarga David